Follow Us

Kasus Beras Bansos Dikubur Bikin Polisi Turun Tangan, Pemilik Tanah Punya Masalah Belum Selesai dengan JNE Depok, Ini Foto Wajahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 01 Agustus 2022 | 12:27
Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.

Rudi yang sekaligus kuasa hukum atas lahan itu menyebutkan, pihaknya menduga penyerobotan tersebut dilakukan oknum yang bekerjasama dengan pengurus lingkungan setempat.

“Dan sekarang ada buktinya, disana ada satu buah ambulan yang diseraha-terimakan di Kantor Garnisun. Nanti itu akan disita dengan kepolisian karena, saya sudah laporkan bahwa disini adalah penyerobotan dan masuk pekarangan yang tanpa izin,” ungkapnya.

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.

Rudi juga membeberkan, lahan yang telah diserobot itu memiliki luas 1.627 Meter. Karena itu, pihaknya melakukan pemagaran pada batas-batas tanah miliknya. “Batasnya akan kita pagar sampai ke itu semua dan semua rumah ini gak ada yang jalannya sama sekali,” ujarnya.

Rudi menyampaikan, berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak ada jalan pada lahan tersebut. “Kalau untuk jalan dari dulu memang tidak ada jalan, berhubung dibelakang ini saudara saya semua maka, kita ijinkan tapi tidak sebesar ini, kan ini ngambil tanah orang berarti,” terangnya.

Selanjutnya ia mengingatkan kepada oknum yang menyerobot lahannya itu untuk taat kepada peraturan atau hukum yang berlaku di negara ini. “Ada hukum yang berlaku, tidak seenaknya saja, kalau dia mau meminta jalan, permisi dong sama yang punya jangan asal ngambil aja,” tegasnya.

Bukan tanpa dasar, Rudi Samin menerangkan, pihaknya telah perperkara dari Tahun 1997 hingga Tahun 2013. Bahkan, perkara tersebut telah selesai di Mahkamah Agung. “Kita berperkara dari Tahun 97 sampai Tahun 2013 selesai di Mahkamah Agung,” kata Rudi.

Rudi juga pernah mengerahkan massa menggereduk kantor JNE Depok pada 25 Juli 2022. “Selama hampir sembilan tahun PT JNE memarkir kendaraannya di atas lahan kami, ahli waris HM Samin. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa membayar kompensasi apapun kepada kami yang memiliki hak atas tanah yang dipakai itu," kata Rudi dari atas mobil komando di depan massa pendukungnya.

Rudi Samin melontarkan sejumlah tuntutan, di antaranya PT JNE membayar kompensasi pemanfaatan tanah ahli waris selama 9 tahun; mempekerjakan tenaga lokal warga Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, minimal 25% dari pekerja yang ada; juga tidak parkir kendaraan seenaknya di badan jalan setempat, yang mengganggu aktivitas jalan. Rudi Samin mengungkapkan kepemilikan lahan HM Samin sudah dinyatakan inkracht secara hukum pasca-berbagai gugatan dari banyak pihak. Mulai gugatan dari Kementerian Komunikasi & Informasi (d/h Depatemen Penerangan) Cq Radio Republik Indonesia di Pengadilan Negeri & Tinggi (PN-PT) hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Nilai Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Jauh Lebih Besar, Nama Anak Jokowi Ikut Disebut dalam Laporan Ini, Ada Jatah Buat Anak Pak Lurah?

Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang bikin polisi turun tangan dalam kasus beras bansos dikubur punya masalah belum selesai dengan JNE Depok.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest