Follow Us

Ngaku Nyaris Dirudapaksa Pengacara, Barbie Kumalasari Bela Terdakwa Pencabulan Santri, Foto Sang Artis di Pengadilan Bikin Terkejut

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 26 April 2022 | 21:22
Barbie Kumalasari menjadi pembela terdakwa pencabulan santri di Pengadilan Negeri Depok. Sang artis mengaku nyaris dirudapaksa pengacara.
Instagram

Barbie Kumalasari menjadi pembela terdakwa pencabulan santri di Pengadilan Negeri Depok. Sang artis mengaku nyaris dirudapaksa pengacara.

"Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji. Atau menyuruh masuk kamar, pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba disamperin, didatangi. Ada yang dicium, ada yang dibuka celananya," ujar Kumalasari seusai sidang, Selasa (26/4/2022).

Ia menilai terdakwa mempunyai kelainan penyakit. Namun, hal tersebut, kata dia, belum bisa dipastikan kebenarannya. "Menurut saya, ini juga salah satu penyakit ya. Jadi mungkin nanti diperiksa psikiater juga pastinya. Termasuk pedofil atau apa ya nanti," ungkapnya.

Barbie pun menuturkan sejumlah faktor yang mampu meringankan pelaku. Meski tak dibenarkan, ia berharap ancaman yang dituntut Jaksa tak maksimal.

"Pertama beliau berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP selama 3 tahun para santrinya, membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum. Dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui," kata Barbie.

Baca Juga: Girang Diajak Amanda Manopo Syuting Ikatan Cinta, Barbie Kumalasari Umbar Foto Tubuhnya Usai Sukses Jalani Diet: Alhamdulilah Terlihat Lebih Fresh

Barbie Kumalasari menjadi pembela terdakwa pencabulan santri di Pengadilan Negeri Depok. Sang artis mengaku nyaris dirudapaksa pengacara.
Instagram

Barbie Kumalasari menjadi pembela terdakwa pencabulan santri di Pengadilan Negeri Depok. Sang artis mengaku nyaris dirudapaksa pengacara.

"Itu segi positif dari beliau yang mungkin insyaallah bisa setidaknya meringankan," imbuhnya. Barbie juga meminta maaf kepada para orang tua korban.

Dia berharap korban tetap semangat dalam menjalani aktivitasnya.

"Jadi walaupun saya sebagai advokat di sini, tapi kembali lagi saya mohon maaf kepada para orang tua yang sudah menjadi korban.

Dan adik-adik pokoknya tetap semangat, mudah-mudahan bisa melewati ini semua," tutupnya.

Dalam sidang ini, MMS didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest