Follow Us

youtube_channeltwitter

Ditahan Polisi, Fakarich Tampak Beda Saat Foto di Bareskrim, Murka Dituding Pembohong Besar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 April 2022 | 11:33
Fakarich resmi ditahan polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dulu sempat murka dituding pembohong besar.
Facebook

Fakarich resmi ditahan polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dulu sempat murka dituding pembohong besar.

"Sebagai tersangka sekarang (pemeriksaan). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi 2 alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Whisnu.

Baca Juga: Lari Terkencing-kencing, Guru Indra Kenz Kabur dari Dunia Digital, Foto Fakar Suhartami Dibongkar

Fakarich resmi ditahan polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dulu sempat murka dituding pembohong besar.

Fakarich resmi ditahan polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dulu sempat murka dituding pembohong besar.

Pemeriksaan terhadap Fakarich bisa dilakukan hingga Selasa (5/4/2022) pagi hari. Namun, saat di singgung apakah ada fakta baru terkait kasus itu, Whisnu meminta untuk bersabar.

"(Tidak bakal keluar) Iya diperiksa sampai pagi, biasanya begitu. (Ada fakta baru) nanti dulu," tutupnya.

Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Fakarich disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich salah satunya disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," katanya.

Lalu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP. "Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Brian Edgar Tersangka Binomo yang Ditangkap di Bali, Ternyata Punya Hubungan Begini dengan Indra Kenz

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x