Follow Us

Jawaban Unsur Pembeda Suku Bangsa Kelas 5 SD Tema 7 Halaman 55

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 09 Maret 2022 | 23:58
Ini jawaban unsur pembeda suku bangsa yang menjadi soal dalam buku tematik kelas 5 SD Tema 7 halaman 55.
unsplash/Fauzan

Ini jawaban unsur pembeda suku bangsa yang menjadi soal dalam buku tematik kelas 5 SD Tema 7 halaman 55.

Fotokita.net - Berikut jawaban unsur pembeda suku bangsa yang menjadi soal buku tematik kelas 5 SD Tema 7 halaman 55.

Berikut ini merupakan beberapa hal yang dapat membedakan antar suku bangsa, antara lain:

1. Sistem KekerabatanSistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut oleh suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, garis ibu, atau kedua-duanya.

a. PatrilinealPatrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu pateryang berarti ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Contoh suku yang menggunakan patrilinal adalah :

Suku Batak dari Sumatra Utara Suku Ambon dari Maluku

b. MatrilinealSistem Kekerabatan Matrilineal” yaitu “Sistem kekerabatan berdasarkan Garis Keturunan Ibu”.

Setiap anak yang lahir dalam sebuah keluarga minangkabau akan menjadi kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya yang biasa terjadi di suku-suku lain di Indonesia. Contoh suku yang menggunakan istem matrilineal adalah :

Baca Juga: Jawaban Faktor-faktor yang Memicu Rasa Kebangsaan Indonesia

Suku Minangkabau dari Sumatra Barat, Suku Enggano dari Bengkulu, Suku Petalangan di kabupaten Pelalawan, provinsi Riau. Suku Aneuk Jamee dari Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue Suku Sakai merupakan salah satu suku terasing di Indonesia yang hidup di pedalaman Riau. Suku Ocu merupakan salah satu suku yang hidup di wilayah kabupaten Kampar, Riau.

Suku Lawangan di kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin, di Provinsi Kalimantan Selatan. Suku Kerinci merupakan suku bangsa yang mendiami Kabupaten Kerinci.

c. Parental/BilateralParental atau Bilateral adalah sistem kekeluargan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan/pengoperan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama. Bberapa suku yang menggunakan sistem ini antara lain :

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest