Dia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka Penyidik juga sudah melakukan pemantauan di rumahnya untuk dilakukan penangkapan setelah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun pada tanggal 2 Desember, RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT," jelasnya.
Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini. Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*)