"Masalah Rp 61 juta itu biar pengacara aja yang jelasin, semuanya. Yang penting saya minta doanya aja biar semuanya cepat selesai. Biar cepat terbukti mana yang benar mana yang salah," ujar Olivia.
Uang sejumlah Rp 61 juta tersebut semula dijanjikan untuk pembelian tiket perjalanan dan beberapa buah ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Olivia Nathania saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017), dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, Olivia Nathania juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.
Kala itu, Oi mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.