Lalu, pada tahun 2006 Aa Gym berpoligami dan menikah lagi dengan Alfarini Eridani, seorang janda dengan 3 anak sekaligus berprofesi sebagai mantan model.
Pada tahun 2010, Ninih Muthmainnah Muhsin menggugat cerai Aa Gym di pengadilan agama.Keduanya resmi bercerai pada Juni 2011.
Pada Maret 2012, Aa Gym dan Teh Ninih rujuk kembali dan menikah lagi dengan mahar Rp 5 juta.
Poligami menjadi salah satu penyebab perceraian antara KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih.
"Pemohon (Aa Gym) pernah mengeluhkan pada saksi bahwa termohon (Teh Ninih) dalam mendidik anak tidak dengan hati. Serta adanya kekecewaan dari termohon setelah pemohon melakukan poligami," kata Hakim Ketua Acep Saefuddin, saat membacakan putusan cerai talak yang diajukan oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bandung, Senin.
Acep menjelaskan, fakta bahwa Teh Ninih kecewa dengan keputusan poligami Aa Gym tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang juga adik kandung Teh Ninih yakni Dudung Abdul Gani.
Dalam penuturan Majelis Hakim di persidangan tersebut juga terungkap beberapa fakta seputar alasan Aa Gym menceraikan istri pertamanya tersebut seperti perbedaan prinsip dakwah dan perbedaan cara mendidik ke tujuh anaknya.
"Pemohon dan termohon memulai rumah tangga sejak 5 November 1987. Namun pada November 2008 mulai timbul perselisihan di dalam rumah tangga pemohon dengan termohon. Puncak perselisihan dalam rumah tangganya terjadi pada tahun Februari 2009," kata Acep.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aa Gym yakni Jenal SH MH membantah bahwa masalah poligami menjadi penyebab Aa Gym mengajukan gugatan cerai kepada Teh Ninih.