Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Jawilan, Iptu Fajar Maulidi.
"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi, mengatakan perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Lutfi.
Video mereka bahkan sempat masuk menjedi trending topik 1 Twitter, Minggu (14/3/2021).
Mereka ditangkap di kediamannya setelah video syur berdurasi 2 menit tersebut viral di media sosial.
Polisi hanya bertugas melakukan pengamanan awal kedua pelajar itu dan kasusnya langsung diambil Unit PPA lantaran kedua orang yang terlibat dalam video masih di bawah umur.
“Kronologis awalnya ia mengatahui dari warga ada video, lalu langsung kita konfirmasi ke korban (dua remaja dalam video),” katanya saat dihubungi SuaraBanten.id, Senin 15 Maret 2021.
Saat ini, untuk pendalaman kasus tersebut Unit PPA Polres serang sedang melakukan pengejaran orang yang menyebar video tersebut.