Menurutnya, laporan ke polisi bakal mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan oleh Fadli atau administrator.
Fadli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Fadli membantah pernah menyukai unggahan tak senonoh. Menurut pengakuannya, iajustru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Fadli menduga ada kelalaian dari admin akun Twitter-nya ketika hendak memblokir akun-akun tak senonoh.
"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," ujar Fadli melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
(*)