Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon yang diterima Bareskrim Polri, pada Jumat (8/1/2021).
“Benar adanya sebuah laporan terhadap saudara Fadli Zon, dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Dilansir Tribunnews.com, Fadli dilaporkan karena mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyukai atau memberikan like pada konten pornografi di akun Twitter miliknya.
Ramadhan menuturkan, laporan itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio.
“Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat.
Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat,” ungkap Febri, Sabtu (9/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
“Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," tutur dia.