Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun.
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok ternyata masih masuk dalam tiga besar pada sebuah survei Pilgub DKI.
Survei ini dirilis oleh Median, Senin (15/2/2021).
Hasilnya, elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Direktur Riset Median Ade Irfan Abdurrahman mengatakan, semula pihaknya melakukan survei tanpa menyodorkan nama alias pertanyaan terbuka (top of mind).
Sebanyak 8,5 persen responden warga Jakarta mengaku ingin Ahok kembali menjabat Gubernur DKI.
Di atas Komisaris Utama Pertamina itu, yakni Anies dengan elektabilitas 40,5 persen dan Risma 16,5 persen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespon santai hasil survei Median yang menyebutkan bahwa namanya masih dipilih oleh sebagian responden di bursa pemilihan calon gubernur DKI Jakarta.
Saat ditanya Kompas.com soal survei Median itu melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021), Ahok hanya merespon dengan mengirimkan stiker bayi tertawa dan bertuliskan 'ketawa aja'.