Follow Us

Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:27
Ilustrasi! uang tunai, pensiunan PNS segera rezeki nomplok.
Tribunnews.com

Ilustrasi! uang tunai, pensiunan PNS segera rezeki nomplok.

“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.

Baca Juga: Warisi Wajah Tampan Sang Ayah, Ini Curhat Pilu Anak Bontot Angelina Sondakh Usai Bongkar Foto-foto Orangtuanya

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
  3. Nomor Rekening Bank Aktif
Baca Juga: Baru Sebentar Habib Rizieq Nyaris Pingsan di Dalam Bui, Ustaz Ini Malah Sudah Belasan Tahun Huni Jeruji Besi, Begini Nasib Sekarang

Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Baca Juga: Selain Mbak You Singgung Penjarahan dan Gunung Meletus, Anak Indigo Ini Mimpi Ombak Tinggi Terjang Pantai Hingga Banyak Orang Minta Tolong

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest