Follow Us

Warisi Wajah Tampan Sang Ayah, Ini Curhat Pilu Anak Bontot Angelina Sondakh Usai Bongkar Foto-foto Orangtuanya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 08 Januari 2021 | 08:26
Angelina Sondakh ungkp keinginannya pada Keanu Massaid setelah bebas dari tahanan
Kolase Tribunnews Maker

Angelina Sondakh ungkp keinginannya pada Keanu Massaid setelah bebas dari tahanan

Fotokita.net - Warisi wajah tampan sang ayah, ini curhat pilu anak bontot Angelina Sondakh saat lihat foto orangtuanya.

Artis cantik sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dipenjara karena terbukti atas kasus korupsi sejak tahun 2012.

Kini, Angelina Sondakh masih menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: Sebentar Lagi Sang Ibunda Hirup Udara Bebas, Keanu Massaid Cuma Mau Lakukan Ini Saat Angelina Sondakh Keluar dari Bui

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Baca Juga: Ditinggal Nikah Mantan Suami Hingga Ubah Penampilan, Angelina Sondakh Dapat Permintaan Spesial dari Anak Bontotnya Saat Bebas dari Bui

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest