Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang saat itu berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Diisukan batal bebas karena enggan menandatangani dokumen tentang kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI, kuasa hukum Ba’asyir Mahendradata pun memberikan klarifikasi.
"Mengenai Ustaz (Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan. Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).