Dalam olah TKP kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 428 yang menewaskan mantan personel Trio Macan Yuselly Agus Stevi alias Cacha Sherly, tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Semarang menemukan sejumlah fakta.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan,saat kejadian, Senin (4/1/2020) pukul 14.30, mobil HRV S 1180 HW yang dikemudikan KU alias HK melaju sekitar 80-100 kilometer per jam.
"Padahal maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Sehingga, saat kendaraan di depannya melakukan pengereman, KU kaget. Dalam kondisi tersebut rem tidak berfungsi maksimal karena jalan yang licin sehingga membuang ke kanan menabrak pembatas jalan dari beton.
"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.

Suasana pemakaman Chacha Sherly di TPU Aspol Wage 1 di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (5/1/2020).
Saat di jalur A, kendaraan berbalik arah dengan kap mengarah ke Solo. Dari jalur A melaju bus Murni Jaya B 7378 TGD yang langsung menabrak HRV S 1180 HW. "Di mobil hanya ada dua orang tersebut," jelas Aristo.
Aristo mengatakan, ada dugaan faktor kelalaian dalam kecelakaan tersebut. "Sopir HRV S 1180 HW yakni KU alias HK juga dihadirkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Karena kelalaian tersebut menyebabkan orang meninggal dunia sehingga mengarah ke tersangka," jelasnya.
Menyinggung tabrakan karambol, Aristo mengungkapkan terjadi setelah ada kecelakaan tersebut.