Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.
Sepanjang sidang, Din Syamsuddin tidak pernah hadir sehingga diputus secara verstek.
(Tribun Network/rif/kps/wly)