Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.
1. Jakarta
Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.
"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Bikin Ngamuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Begini Nasib Guru SMP Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' Sekarang
2. Bandung
Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.