Follow Us

Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Bank Ini, Alasan Jumlah Penerima BLT BPJS Lebih Sedikit Diungkap

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 14 Desember 2020 | 07:54
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Rp 1,2 Juta gelombang 2
Freepik

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Rp 1,2 Juta gelombang 2

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Penyaluran ini dilakukan dengan mentransfer ke masing-masing rekening penerima.

Meski demikian ada sejumlah rekening yang bakal sulit diproses penyalurannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah disalurkan sejak Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Berkurang Karena Alasan Ini, Cepat Cek Nama dan Status Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima Lebih Sedikit, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer Hari Ini, Buruan Pantau Nama Kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest