Perusahaan Hashim yang kini dipimpin Sara, yakni PT Bima Sakti Mutiara, dituding turut mendapat izin ekspor benih lobster.
Sementara, kata Hashim, hingga kini perusahaannya itu hanya memiliki izin budi daya benih lobster, bukan ekspor.
“Saya merasa dihina, difitnah,” tutur Hashim.
Sebelumnya, KPK menduga Edhy telah menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya berasal dari PT DPP sebesar Rp 731.573.564, dengan tujuan memperoleh penetapan izin kegiatan ekspor benih lobster. (*)