Dengan demikian, cuti bersama Desember 2020 yang semula ditetapkan lima hari, yakni 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember, kini berubah menjadi hanya dua hari, yaitu 24 dan 31 Desember 2020.
Penghapusan tersebut ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dasar penghapusan adalah Keputusan Bersama Menag, Menpan RB, dan Menaker No 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya.
“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut sebagaimana dikutip Warta Kota dari laman resmi Sekretariat Negara.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional