Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.
"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.
"Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covi-19.
Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan," jelas Mahfud.
"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.