Follow Us

youtube_channeltwitter

Bak Disambar Petir di Siang Bolong, Orang No 1 DKI Jakarta Gembira Habib Rizieq Pulang Ke Tanah Air, Anak Buah Anies Baswedan Malah Bilang Imam Besar FPI Lakukan Pelanggaran Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 12 November 2020 | 13:50
 
Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo
Instagram

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo

Padahal Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Bahas Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212?

Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR).

Baca Juga: Cuma Tahan 10 Bulan di Kabinet Jokowi, Jusuf Kalla Buka-bukaan Alasan Rizal Ramli Dicopot, Cara Mantan Wapres Timbun Harta Langsung Dibongkar

Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

Baca Juga: Disebut Tetap Terima Bintang Mahaputera, Ini Alasan Jenderal Gatot Nurmantyo Tak Hadir Saat Acara Penyematan Tanda Jasa

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x