"Soal Rizieq Shihab mau pulang atau tidak kita tidak boleh menghalangi, cuma yang saya tahu dari informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai dengan beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi bukan oleh pemerintah Indonesia," sambungnya.
Rizieq Shihab dianggap melakukan penghimpunan dana politik secara ilegal.
Namun, setelah ditelusuri ternyata hal tersebut tidak terbukti.
Sehingga tuduhannya dicabut.
"Dicekal oleh pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal, melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal."
"Nah setelah itu diurus, sekitar sebulan atau tiga bulan yang lalu Arab Saudi sudah mencabut itu bahwa itu tidak cukup bukti," papar Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan awal mula Rizieq Shihab sempat tertuduh melakukan pelanggaran hukum.
"Oleh sebab itu kasus itu dicabut sehingga ia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum."
"Dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik secara ilegal, tujuannya itu salah karena kalau orang dari Indonesia datang ke dia itu biasa ngasih kayak uang amplop, nah ini sama pemerintah Arab Saudi dicatat diberi garis merah dan disebut melakukan penghimpunan uang secara ilegal gitu untuk kegiatan politik," ungkapnya.