Pasalnya sesuatu yang menjadi hak nasabah seperti buku tabungan dan kartu ATM malah dipegang oleh kepala cabang.
“Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM anda dipegang pihak lain? Itu yang salah satu diselidiki penyidik,” ungkap Hotman.
Apalagi berdasarkan keterangan tersangka, sejak awal kartu ATM nasabah tidak pernah diambil tapi tetap dipegang oleh kepala cabang. Padahal itu merupakan hak seornag nasabah.
Diberitakan sebelumnya, uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl raib di Maybank.
Tak tanggung-tanggung, uang yang hilang di bank tersebut sebanyak Rp 22 miliar.

Pemain EVOS Ladies, Winda Earl
Pihak kepolisian pun telah menetapkan kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)Brigjen Helmy Santikadalam keterangannya, Jumat (6/11/2020) dilansir dari Tribunnews.
Menanggapi hal itu, Head Corporate Communications Maybank IndonesiaEsti Nugrahenimengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan menyerahkan kasus ini untuk diproses pihak kepolisian.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan, Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian," ujar Esti, dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).