Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Diduga,Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaansecara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smithini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.
Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.