Hukumannya Disunat Jadi 2 Tahun Penjara, Koleksi Barang Mewah Bupati Tercantik Indonesia Dilelang KPK, Berikut Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:26
 
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap tampil modis dengan topi pink dan baju batik dan rompi tahanan
manado.tribunnews.com
manado.tribunnews.com

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap tampil modis dengan topi pink dan baju batik dan rompi tahanan

Ali mengatakan, SriWahyumiMariaManalipjuga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sukses Buat Merana Mantan Istri Faisal Harris, Siapa Sangka Jennifer Dunn Pernah Tinggal di Rumah Sempit Ini, Foto-fotonya Bikin Syok

Bupati nonaktif KepulauanTalaud SriWahyumiMariaManalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasanKorupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Baca Juga: Unggah Foto Kelahiran Anak Ketiga, Istri Presenter Tampan Ini Bantah Pindah Agama Karena Nikahi Pria Idaman Hingga Sang Ayah Cuma Bisa Pasrah

Sri Wahyumi pakai seragam Tentara.
Facebook/sriwahyumimariamanalip

Sri Wahyumi pakai seragam Tentara.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Adapun sebelumnya,SriWahyumidivonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi terbukti terima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x