Penjelasan Menkop UKM
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, hal ini bisa terjadi dan penerima BLT UMKM baru dihubungi oleh pihak bank penyalur.
Namun, masih ada proses verifikasi selanjutnya oleh pihak bank. "Tidak harus diterima. Pasti itu baru dihubungi oleh BNI atau BRI.
Karena penerima harus mendatangi (bank), pengakuan diri bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, seluruh data penerima BPUM telah diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Pihak BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur memproses data SK penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP
Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI yakni https://eform.bri.co.id/bpum