Dana ini telah disuntikkan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) 2019.
Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri,BUMN, danBUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Dana bisa diambil setelah pensiun
Dilansir dari GridHot.Id, sebelum menjadiBPTapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNSaktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNSdengan memotong gajisetiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNSpada dasarnya adalah uang PNSdan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan diBPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.