Luhut pun memberikan alasan tercetusnya ide tersebut.
Menurutnya, beleid yang diyakini pemerintah dapat menyederhanakan aturan yang tumpang tindih itu sengaja dibuat agar regulasi yang ada lebih efisien.
“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Waktu saya Menko Polhukam,” kata Luhut dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020), seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Luhut diketahui menjabat posisi Menkopolhukam pada medio Agustus 2015 hingga Juli 2016, setelah sebelumnya menggantikan posisi Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurut Luhut, pembahasan mengenai omnibus law berawal ketika pemerintah melihat kekacaubalauan peraturan yang telah dimiliki.
“Saya melihat, betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada sekian puluh itu, satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci.
Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata dia, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dampaknya, ia mengatakan, praktik korupsi menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya