Argo mengatakan, anggota polisi Kombes Herry Heryawan lah yang pertama kali memergoki Richard pada saat mengonsumsi barang haram tersebut di dalam toilet.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa penahanan terhadap Richard.
"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Arif Muljadi selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Ketua Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Memerintahkan terdakwa juga menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," tambahnya.
Richard Muljadi ternyata cucu seorang konglomerat di Indonesia Kartini Muljadi.
Ia merupakan satu-satunya pebisnis wanita Indonesia yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.
Kartini adalah wanita terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan sebesar 760 juta dolar AS.