Follow Us

Diminta Waspada Saat Kunjungan ke Amerika Karena Dosa Orde Baru, Menhan Prabowo Subianto Bakal Dikawal Ketat Sosok Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:32
Prabowo Subianto dan pasukan Kopassus
(IST/Tribunnews)

Prabowo Subianto dan pasukan Kopassus

Fotokita.net - Diminta waspada saat kunjungan ke Amerika karena masa lalu Orde Baru, Menhan Prabowo Subianto bakal dikawal ketat sosok ini.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia harus menjamin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan mengunjungi Amerika Serikat pada pertengahan Oktober ini.

Ia mengatakan, Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur.

Baca Juga: Bikin Hati Prabowo Subianto Berbunga-bunga, Ternyata Amerika Sodorkan Dagangannya Jet Tempur F-35 Lightning II, Inikah Tujuan Asli Cabut Sang Menhan dari Daftar Hitam?

Untuk itu, Prabowo harus berhati-hati dalam kunjungan kerjanya kali ini.

"Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan.Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS," kata dia saat dihubungi T r ibunnews.com, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya.

Baca Juga: Anak Buahnya Koar-koar UU Cipta Kerja, Sikap Diam Menhan Prabowo Bikin Penasaran Hingga Bikin Netizen Nekat Lakukan Ini

Hal itu didasari dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.

Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.

Baca Juga: Jokowi Keluhkan Banyak Kabar Bohong Beredar, Ini Sosok Blogger yang Ditangkap Karena Dituduh Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

"Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi," ujar dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest