Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law. Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.
Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Sementara itu, Airlangga memastikan, pekerja biasa tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kalau gaji tetap UMP. Kalau pabrik tetap gaji bulanan. (Jadi) bukan (buat PNS dan buruh). Kalau pekerja rutin ya upahnya bulanan," tutur dia.