"Tidak ada kewajiban untuk Menteri Terawan hadir untuk memberikan statement," kata dia.
Silvia membawa barang bukti berupa video tayangan wawancara kursi kosong dan jadwal tugas Menteri Terawan pada hari yang sama.
Namun, saat ditanya soal nomor laporan, ia mengakui belum ada alias ditolak Kepolisian.
Ia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.
"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke (Direktorat) Siber, terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers."
"Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," ucap dia.
Walau laporan tersebut ditolak kepolisian, sampai saat ini Dewan Pers juga belum menerima laporan terkait apa yang telah dilakukan Najwa dalam video tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi)