Follow Us

Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 05 Oktober 2020 | 20:12
Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Baca Juga: Sewa Jasa Mantan Ketua KPK Buat Atasi Kasusnya, Sri Mulyani Tawarkan Suami Mayangsari Cara Ini Agar Bisa Bebas dari Utang ke Negara

Kelima, asal penyelidik dan penyidik. Dalam revisi itu, penyelidik harus berasal dari Kepolisian RI, sementara penyidik adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP dan pencabutan UU KPK  itu berakhir ricuh setelah polisi memuikul mundur peserta aksi dan membubarkannya.  Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)
Kompas Nasional

Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP dan pencabutan UU KPK itu berakhir ricuh setelah polisi memuikul mundur peserta aksi dan membubarkannya. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)

2. UU Minerba

Selain revisi UU KPK, yang menuai kontroversi kedua yakni regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.

Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.

Selain itu, penghapusan Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memungkinkan pemegang IUP untuk tidak melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksploarasi dan studi kelayakan.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular