Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Fanani balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," ucap Ahmad.