"Untuk kegiatan yang sifatnya nasional harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat-surat administrasi itu baru diberikan baru 2 hari lalu," sambung dia.
Truno menambahkan bahwa pemberhentian acara tersebut berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena, Jatim masuk perhatian nasional terkait penyebaran Covid-19.
Di masa pandemi Covid-19, lanjut Trunoyudo, keselamatan masyarakat adalah yang utama.
"Setiap kegiatan keramaian itu harus melalui yang namanya assesment. Untuk situasi saat ini acara secara virtual lebih valid lah," imbuhnya.
Terpisah, Komite Eksekutif KAMI Jatim, Donny Handricahyono mengatakan, acara yang digelar di Jabal Nur bukan merupakan acara utama.
Karena, lanjut Donny, acara utamanya digelar di Gedung Juang 45.
Di Jabal Nur, kata dia, hanya acara ramah tamah atau sarapan bersama tokoh agama.