Acara pernikahan dan sunatan ini sempat viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi.
Sejumlah foto atau poster pentas dangdutan tersebut juga beredar di media sosial.
Unggahan gambar acara ini bahkan sempat direspons Gubernur Ganjar Pranowo.
Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah Rabu (23/9/2020) malam ternyata tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pihak pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan.
"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.
Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).
Joeharno mengemukakan, acara konser dangdut itu merupakan hiburan hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Awalnya, izinnya hanya dangdut sederhana dengan panggung kecil untuk menghibur tamu undangan. Termasuk pihak pemohon menyanggupi penerapan protokol Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tidak Berani Menutup Paksa