"Setelah itu hari pencoblosan di mana kerumunan tidak bisa dihindari sebab para pemilih harus berjejer, antre, menuggu giliran mencoblos," lanjut Kalla.
Untuk itu, Kalla mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin Covid-19 ditemukan dan dirasakan efektivitasnya setelah proses vaksinasi massal.
Ia menilai Pilkada bahkan bisa ditunda hingga Juni 2021 tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah lantaran adanya Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
"Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal.
Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," lanjut Kalla.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta istri masing-masing dalam pengumuman ka
Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman melalui siaran persnya di grup pers Kemendagri, Senin (21/9/2020).
Fadjroel Rachaman mengatakan, Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.