Follow Us

Setelah Bansos Beras, Pemerintah Cairkan Bantuan Tunai Rp 500 Ribu Per Keluarga, Cara Dapatnya Mudah Kok

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 20 September 2020 | 20:15
Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.
kompas

Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.

Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Merengek Minta Bantuan Tapi Ditolak Mentah-mentah Indonesia, Permintaan Mantan Pejuang Kemerdekaan Timor Leste Akhirnya Dikabulkan Negara Ini, Benar Karena Cuma Kasihan?

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.

Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.

Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Soeharto Sebut Tak Layak Merdeka, Kini Xanana Gusmao Malah Akui Timor Leste Bisa Jadi Negara Mati Meskipun Punya Dana Abadi Ratusan Triliun, Begini Penjelasannya

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Editor : Fotokita

Latest