Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.
David menjamin pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.
"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.
Menurut David bangsa Indonesia bukan hanya punya atau diperjuangkan oleh Bung Karno saja.
"Bangsa ini bukan hanya bangsa punya Bung Karno. Jadi jangan sembarangan Puan ngomong. Itu yang kami tekankan. Tolong sampaikan bahwa bangsa ini bukan hanya milik keluarga Pak Karno tapi Bung Hatta terlibat, Bung Syahril terlibat, dan Agus Salim. Yang mana mereka juga pendiri bangsa dan dari Sumatera Barat. Itu yang buat kami kesal, Bagaimana Sumatera Barat dianggap tidak Pancasila, oleh Puan," kata David.
Menurutnya, kalimat yang keluar dari mulut Puan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
"Semoga kan harapan, jadi menurutnya belum terjadi Pancasila di Sumatera Barat. Itu yang kita mau bawa pesan itu," katanya.
Sungguh seru acara Talkshow ILC TV One tadi malam, Selasa (08/09/2020) malam.