Tak lagi bisa beraktivitas seperti biasa,Mat Solarpun kini hanya bisa menonton televisi dan bermain ponsel di rumah.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, terdakwa Muhammad Idrisdiduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solarsebagai pemilik lahan.
Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.
Ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.
"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapanuang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalahMat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solarsebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat SolarmelaporkanMuhammad Idriske polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.