"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.
Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.
Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.
Sejumlah warga sipil, yang menjadi korban atau mengalami kerugian pascaperusakan Polsek Ciracas mulai melapor.
Mereka berdatangan silih berganti untuk mendapat ganti rugi.
Di antara dari mereka yang datang untuk melapor adalah seorang pria bernama Rabib (27).
Ia menjadi korban acak. Kala itu, Rabib bersama seorang teman menuju jalan pulang. Dari Jakarta menuju Depok.
Lewat Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.