Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.
Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISIS di Al-Bayda, Yaman menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Dalam video pengeledahan terekam ada sebuah kartu identitas yang diduga milik WNI dan uang pecahan rupiah.
Video penggeledahan yang terbagi menjadi empat bagian itu pertama kali diunggah @Natsecjef, Sabtu (29/8/2020) malam.
Dalam tayangan video berdurasi 01.36 menit di media sosial Twitter itu terlihat pada tayangan 00.47 menit sejumlah lembaran mata uang rupiah versi terbaru dalam bentuk uang kertas senilai Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2000.
Mencengangkan ketika melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00.53 menit.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket, Blok NN, Nomor 16, RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.