Namun begitu, jika nantinya terbukti ada keterlibatan anggota TNI, para pelaku akan diseret dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Hukumannya terberat, kata Kristomei, dipecat dari kesatuan.
"Kalau ada penganiayaan dan perusakan, pastinya dihukum kurungan. Bisa juga dipecat. Jadi ada pemberatan kalau anggota TNI," tukasnya.
(Diolah dari Kompas.com, Tribunnews.com, dan BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Polsek Ciracas Diserang Orang Tak Dikenal, Mobil Ikut Dibakar"