"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.
Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.