Sebelumnya bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020.
Namun kemudan ditunda karena KementerianKetenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukancheck list.
Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.
Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakan tahap pertama, sebab masihada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Idamendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ia juga berharapBPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Idamengingatkan supaya segera menyerahkan.
Perusahaan yang tidak menyerahkan datarekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai padapenghentian pelayanan publik.
(tribunnetwork/dit/dod)