Dalam kondisi yang semakin lemah, Arianti diminta mengikuti antrean.
Suaminya pun protes kepada petugas puskesmas karena istrinya akan melahirkan. Petugas lalu mengizinkannya mendaftar dulu tanpa ikut antrean.
Hasil rapid test akan keluar dalam 30 menit. Karena kesakitan, Arianti kembali berusaha meminta dokter di ruang bersalin puskesmas untuk mengecek kandungannya.
"Saya bilang waktu itu, dokter bisa tidak minta tolong, bisa tidak saya diperiksa, kira-kira sudah bukaan berapa, apakah saya akan segera melahirkan soalnya sakit, saya bilang begitu.
Dokternya tanya, tadi sudah keluar air dan darah, dia bilang belum waktunya tanpa memeriksa saya, saya diminta tunggu hasil rapid test dulu," kata Arianti.
Meski sudah memohon, tim medis di puskesmas tak bersedia menangananinya karena hasil rapid test Covid-19 belum keluar.
Ia bahkan pasrah jika sampai melahirkan di puskesmas. Karena tidak tahan, Arianti pulang mengganti pembalut dan meminta ibunya menunggu hasil rapid test di Puskesmas Pagesangan.
Namun, kata Arianti, saat hendak meminta surat rujukan agar ditangani di RSAD Mataram, petugas puskesmas tak bisa memberikan karena dirinya pulang mengganti pembalut.
Setelah memiliki surat hasil rapid test Covid-19 dari puskesmas, keluarga memilih membawa Arianti ke Rumah Sakit Permata Hati.
Tiba di RS Permata Hati, surat keterangan rapid test Covid-19 tak diakui karena tak melampirkan alat rapid test Covid-19. Arianti melakukan tes ulang.