Follow Us

Miris, Sudah Tak Tahan Ingin Lahirkan Bayi dalam Kandungannya, Petugas Malah Minta Ibu Hamil Ini Rapid Test Dulu, Kisahnya Berakhir Tragis

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:50
I Gusti Ayu Arianti(23), warga Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, mengaku kecewa karena lambannya penanganan pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram, yang memintanya rapid tes saat hendak melahirkan.
FITRI R

I Gusti Ayu Arianti(23), warga Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, mengaku kecewa karena lambannya penanganan pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram, yang memintanya rapid tes saat hendak melahirkan.

"Memang awalnya pasien ini ke RSAD, kemudian ke puskesmas kemudian persalinannya di Rumah Sakit Permata Hati, pasien sempat menjelaskan ada cairan yang keluar, masih pada tahap konsultasi belum melakukan pemeriksaan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Sepi Job Gegara Corona, Ustaz Muda Ini Syok Didatangi 10 Petugas PLN: Di Depan Tamu Saya, Mereka Bilang Listrik Akan Diputus

Terkait masalah rapid test Covid-19 yang dikeluhkan pasien, Yudi mengatakan, hal itu dilakukan buat pasien yang akan menjalani rawat inap.

"Petugas kami menjelaskan, karena yang bersangkutan pasien umum, rapid test-nya berbayar, tapi kalau yang gratis di Puskesmas dan RSUD Kota Mataram, kita sampaikan begitu dan tidak ada masalah, akhirnya dia ke puskesmas, dari puskesmas kemudian memilih ke Rumah Sakit Permata Hati," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhandini menjelaskan, rapid test wajib dijalani ibu hamil yang hendak melahirkan. Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Memang dari satgas Covid-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test, karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil," kata Eka.

Selain itu, rapid test Covid-19 diperlukan untuk menentukan ruangan yang akan digunakan dan APD yang dipakai petugas saat menangani ibu hamil tersebut.

Jika hasil rapid test reaktif, ibu hamil harus dirawat di ruang isolasi, dipisahkan dari pasien lain.

Baca Juga: Pantas Saja Rocky Gerung Tertawai Peran Buzzer, Ternyata Pemerintah Ketahuan Habiskan Rp 1,3 Triliun Buat Sewa Jasa Influencer, Siapa yang Kebagian?

"Kenapa diminta periksa di awal, karena persiapan dan kesiapan untuk proses kelahiran itu lebih prepare, jika reaktif ibu dan anak akan masuk ruang isolasi, petugas juga begitu akan mengunakan APD dengan level yang tinggi untuk perlindungan bagi petugas," kata Eka.

Hal tersebut adalah landasan kebijakan dikeluarkannya surat edaran satgas Covid-19 tersebut. Kecuali ada keadaan emergency, maka diharapkan disediakan rapid test untuk keadaan emergency.

"Ini mungkin jawaban yang bisa saya berikan terkait dengan situasi rapid test bagi ibu hamil dan yang akan melahirkan," jelas Eka.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest