Follow Us

Sudah Cek Saldo Rekening, Tapi Bantuan Rp 2,4 Juta Belum Masuk Rekening Kita, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:30
Ilustrasi ATM
Tribunnews

Ilustrasi ATM

Syaratnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Dulu Curi Perhatian Jokowi Usai Dipecat dari Paskibraka, Foto-foto Terkini Gloria Hamel Bikin Kita Tak Sabar Pencet Shutter Kamera

Teten bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Pecah Perang? Berebut Wilayah di Laut China Selatan dengan Tiongkok, Hubungan Vietnam dan Malaysia Malah Kian Tegang Gegara Urusan Satu Ini

Ia menyebutkan, pada tahap awal pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM.

Editor : Fotokita

Latest