Pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta, mulai dilakukan pada Senin (17/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, bantuan yang mulai dicairkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-75 RI ini, dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19.

Ilutrasi bantuan dari pemerintah
Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.
Pelaku UMKM ini adalah yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).
"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Teten menjelaskan, skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM ini akan lansung ditransferkan ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
Syaratnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).